100 Interview Questions And Answers: Helping You Get The Job You Want

100 Interview Questions And Answers: Helping You Get The Job You Want

analisis lah peran OJK dalam mengawasi investasi di Indonesia​

analisis lah peran OJK dalam mengawasi investasi di Indonesia​

Jawaban:

Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), wewenang dan tugas OJK adalah mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan non bank (seperti : asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiyaan, dll) dan mulai tahun 2014 juga akan mengawasi sektor perbankan (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat). Dalam upaya untuk ikut serta melawan tawaran investasi ilegal yang merugikan dan meresahkan masyarakat, OJK memiliki dua strategi, yaitu:

1.Preventif

Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal Knowledge sharing dengan penegak hukum dan regulator di daerah

2.Represif

Membantu melakukan upaya koordinatif antarinstansi terkait untuk mempercepat proses penanganan melalui kerangka kerjasama Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana dan Pengelolaan Investasi atau yang lebih dikenal dengan Satgas Waspada Investasi. Kasus-kasus dan pengaduan masyarakat terkait investasi ilegal yang dilaporkan ke OJK akan dikoordinasikan dengan Satgas Waspada Investasi untuk penanganannya.

Berikut alur dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-208/BL/2007 yang ditetapkan pada 20 Juni 2007, yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-124/BL/2012 yang ditetapkan pada 19 Maret 2012. Satuan Tugas (Satgas) ini merupakan hasil kerja sama beberapa instansi terkait, yang meliputi:

1.Regulator: OJK, BI, Bappebti, Kementerian Perdagangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan UKM;

2.Penegak Hukum: Polri, Kejaksaan Agung;

3.Pendukung: Kementerian Komunikasi dan Informasi, PPATK.

Berikut Tugas Utama Satgas:

1.Menginventarisasi kasus-kasus investasi ilegal;

2.Menganalisis kasus-kasus;

3.Menghentikan atau menghambat maraknya kasus investasi bodong;

4.Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat;

5.Meningkatkan koordinasi penanganan kasus dengan instansi terkait;

6.Melakukan pemeriksaan secara bersama atas kasus investasi ilegal.

Penjelasan:

Dengan demikian, Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal menanggulangi adanya investasi ilegal yang ada di masyarakat dilakukan dengan membentuk satgas yang mengawasi pergerakan pasar modal dan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi agar tidak mudah terpengaruh terhadap tawaran investasi yang tidak terdaftar di OJK. space space