Jawaban:
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia yang dibuat olehShanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 17 September 2010.
Kebebasan Memeluk Agama atau Kepercayaan adalah Hak Setiap Warga Negara
Pada dasarnya kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara. Dasar hukum yang menjamin kebebasan memeluk agama atau kepercayaan di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”):
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
maap kalo salah:)
Jawaban:
Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Penjelasan:
[answer.2.content]